Perbedaan PIRT dan BPOM

Perbedaan PIRT dan BPOM

Perbedaan PIRT dan BPOM

Perbedaan PIRT dan BPOM

Perbedaan PIRT dan BPOM

Bagi Kamu yang memiliki usaha di bidang makanan dan minuman, khususnya yang masih skala kecil atau rumahan, izin edar produk adalah hal yang wajib dipahami. Dua istilah yang sering muncul dalam pembicaraan soal izin adalah PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Mungkin Kamu pernah mendengar keduanya, tetapi masih bingung, apa sih perbedaannya? Yuk simak penjelasan Perbedaan PIRT dan BPOM berikut.

Di artikel ini, kita akan membahas perbedaan PIRT dan BPOM dengan bahasa yang mudah dipahami, serta memberikan panduan praktis agar Kamu bisa memilih izin yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Perbedaan PIRT dan BPOM

Apa Itu PIRT?

PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga, yaitu izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk produk makanan atau minuman yang diproduksi dalam skala kecil, biasanya di rumah. Sederhananya, PIRT adalah izin yang cocok bagi pengusaha makanan rumahan yang ingin memastikan produknya legal dan aman untuk dijual.

Berikut beberapa hal penting tentang PIRT:

Produk yang Memperoleh PIRT

Produk makanan atau minuman yang tidak mudah rusak seperti keripik, kue kering, abon, dan jenis makanan lain yang tidak perlu penyimpanan khusus bisa mendapatkan izin PIRT.

Skala Usaha:

Izin ini ideal untuk usaha kecil yang produksi makanannya masih dalam skala terbatas, misalnya hanya dijual di pasar lokal atau dijajakan secara online dalam jumlah kecil.

Masa Berlaku:

Izin PIRT biasanya berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang jika bisnis Kamu terus berjalan. Jika ada perubahan dalam jenis produk atau proses produksi, izin ini perlu diperbarui.

Proses Pengajuan:

Untuk mendapatkan PIRT, Kamu harus mengikuti pelatihan tentang keamanan pangan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan. Setelah pelatihan, akan ada inspeksi di tempat produksi untuk memastikan semuanya sesuai standar.

Label PIRT:

Produk yang sudah mendapat izin PIRT akan diberi nomor PIRT yang harus dicantumkan di kemasan. Ini menKamukan bahwa produk tersebut sudah diuji dan aman dikonsumsi.

 

Apa Itu BPOM?

BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat, kosmetik, dan makanan di Indonesia. BPOM ini lebih cocok untuk produk yang ingin dipasarkan secara lebih luas, seperti di supermarket, toko retail besar, atau bahkan diekspor. Berikut beberapa poin penting mengenai BPOM:

Produk yang Wajib Daftar ke BPOM: Semua produk makanan dan minuman kemasan, kosmetik, dan obat-obatan harus memiliki izin dari BPOM. Produk yang lebih kompleks, terutama yang melibatkan bahan kimia atau proses pengawetan tertentu, biasanya perlu izin BPOM.

Skala Usaha:

Izin BPOM biasanya lebih cocok untuk perusahaan yang sudah memproduksi dalam skala besar atau yang ingin memperluas pasar, baik ke seluruh Indonesia maupun luar negeri.

Masa Berlaku:

Sertifikasi BPOM tidak memiliki masa berlaku tertentu. Namun, jika ada perubahan dalam komposisi, kemasan, atau proses produksi, produk tersebut harus didaftarkan ulang.

Proses Pengajuan:

Proses untuk mendapatkan izin BPOM lebih rumit dibandingkan PIRT. Produk harus melalui pengujian laboratorium untuk memastikan kualitas dan keamanannya. Setelah itu, barulah izin bisa diberikan.

Label BPOM:

Produk yang sudah lolos uji akan mendapatkan nomor registrasi BPOM yang wajib dicantumkan di kemasan produk. Nomor ini menKamukan bahwa produk sudah lulus uji dari BPOM dan aman untuk dikonsumsi.

Perbedaan Utama PIRT dan BPOM

Perbedaan Spesifik PIRT dan BPOM

Setelah mengetahui pengertian PIRT dan BPOM, berikut ini adalah perbedaan mendasar antara keduanya yang perlu Kamu ketahui:

Cakupan Produk:

PIRT hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman rumahan yang tidak mudah rusak. Sedangkan BPOM mencakup lebih banyak produk, termasuk makanan, minuman kemasan, kosmetik, hingga obat-obatan.

Skala Usaha:

PIRT biasanya digunakan oleh usaha kecil atau rumahan. Sementara itu, BPOM lebih cocok untuk perusahaan yang memiliki produksi skala besar atau ingin mendistribusikan produk mereka di pasar nasional atau internasional.

Proses dan Pengawasan:

Proses mendapatkan PIRT relatif lebih sederhana, melibatkan pelatihan singkat dan inspeksi. Sebaliknya, BPOM memiliki prosedur yang lebih kompleks karena produk harus diuji di laboratorium sebelum izin diberikan.

Jenis Produk:

PIRT lebih cocok untuk produk makanan yang sederhana dan tidak membutuhkan penyimpanan khusus. BPOM dibutuhkan untuk produk yang lebih kompleks, seperti makanan olahan yang membutuhkan pengawetan atau proses produksi tertentu.

Pasar yang Dijangkau:

Produk dengan izin PIRT biasanya hanya beredar di pasar lokal. Sedangkan produk yang memiliki izin BPOM bisa dipasarkan secara nasional, bahkan di luar negeri.

perbedaan pirt dan bpom

Mana yang Cocok untuk Bisnis Kamu?

Jika Kamu adalah pemilik UMKM yang baru memulai usaha atau produksi Kamu masih kecil, PIRT mungkin sudah cukup. Izin ini relatif mudah didapat dan biayanya juga lebih terjangkau. Apalagi jika produk Kamu hanya dipasarkan di area lokal atau secara online dalam skala kecil.

Namun, jika Kamu ingin menjual produk di supermarket besar, memperluas distribusi ke seluruh Indonesia, atau bahkan ekspor, Kamu membutuhkan izin BPOM. Produk yang sudah mendapat sertifikasi BPOM akan lebih dipercaya oleh konsumen, terutama jika Kamu berencana menembus pasar yang lebih luas.

perbedaan pirt dan bpom

Kesimpulan

Perbedaan PIRT dan BPOM

PIRT dan BPOM, meskipun keduanya berfungsi untuk memastikan keamanan produk makanan dan minuman, memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal cakupan, proses, dan skala usaha. PIRT lebih cocok untuk usaha kecil yang memproduksi makanan sederhana dalam skala kecil, sedangkan BPOM lebih relevan bagi bisnis yang ingin memperluas pasar ke tingkat nasional dan internasional.

Menentukan izin yang tepat tergantung pada jenis produk dan skala usaha Kamu. Dengan memahami perbedaan antara keduanya, Kamu bisa memastikan produk Kamu tidak hanya legal, tetapi juga mendapatkan kepercayaan dari konsumen. Apakah Kamu hanya ingin menjual di pasar lokal atau berambisi menjangkau pasar global, pastikan produk Kamu mematuhi peraturan yang berlaku, baik itu melalui PIRT atau BPOM.

produk wajib pirt

Jenis Produk Yang Wajib Memiliki Izin PIRT

Jenis Produk Yang Wajib Memiliki Izin PIRT

produk wajib pirt

Jika kamu seorang pelaku usaha di bidang makanan atau minuman, kamu mungkin pernah mendengar tentang Sertifikasi PIRT. Tapi, apakah kamu tahu bahwa tidak semua bisnis makanan harus punya PIRT? Di artikel ini, kita akan membahas Jenis Produk Apa Saja Yang Wajib Memiliki PIRT, mengapa sertifikasi ini penting, dan bagaimana cara mendapatkannya. Yuk, simak sampai habis!

Apa Itu Izin PIRT?

PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga, adalah izin edar yang diberikan kepada produsen makanan atau minuman skala rumah tangga. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat dan menjadi bukti bahwa produk yang dijual telah memenuhi standar keamanan pangan.

PIRT wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memproduksi makanan atau minuman dalam skala kecil hingga menengah, terutama jika ingin memasarkan produknya secara lebih luas, seperti di pasar modern, swalayan, atau e-commerce. Lebih lengkap kamu bisa membaca artikel Apa Itu PIRT?

Produk Yang Wajib Memiliki Izin PIRT

Tidak semua produk makanan atau minuman membutuhkan sertifikasi PIRT. Namun, jika kamu menjalankan salah satu jenis usaha berikut, PIRT wajib kamu miliki:

1. Usaha Makanan Olahan

Usaha yang memproduksi makanan olahan seperti keripik, kue kering, roti, manisan, atau produk makanan lain yang diolah dengan cara penggorengan, pemanggangan, atau pengeringan wajib memiliki sertifikasi PIRT. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengolahan tersebut aman dan sesuai standar.

2. Usaha Minuman Olahan

Jika kamu membuat sirup, sari buah, jus kemasan, minuman herbal, atau teh olahan, produkmu juga harus memiliki PIRT. Minuman olahan, apalagi yang memiliki masa simpan panjang, perlu mendapatkan jaminan dari pemerintah bahwa proses produksinya aman dari kontaminasi.

3. Usaha Produk Cemilan dan Snack

Cemilan seperti popcorn, kerupuk, kacang goreng, dan berbagai snack ringan lainnya juga wajib memiliki PIRT. Meski terlihat sederhana, snack ringan juga harus melewati uji keamanan pangan, terutama jika kamu berniat memperluas pasar hingga ke luar kota atau melalui toko retail modern.

4. Usaha Produk Bumbu Olahan

Jika kamu memproduksi bumbu dapur olahan seperti sambal kemasan, bumbu rendang, bumbu pecel, atau bumbu instan lainnya, kamu wajib memiliki PIRT. Konsumen perlu yakin bahwa produk bumbu yang mereka beli tidak mengandung bahan berbahaya dan diproduksi dengan cara yang higienis.

5. Usaha Pengemasan Ulang Produk Makanan

Bukan hanya produsen makanan, usaha yang melakukan pengemasan ulang juga harus memiliki PIRT. Misalnya, jika kamu membeli produk makanan dari pemasok dan mengemasnya ulang dengan merekmu sendiri, produk tersebut harus terdaftar dan memiliki izin PIRT.

Produk Wajib PIRT

Produk Yang Tidak Wajib Memiliki Izin PIRT

Apakah semua produk wajib memiliki PIRT? Jawabannya adalah tidak, ada beberapa produk makanan yang tidak wajib memiliki PIRT. Produk tersebut antara lain adalah produk yang tidak melalui tahapan pengemasan ulang. 

Sebagai contoh jika kamu seorang UMKM yang menjual telur gulung yang kamu goreng, kemas, dan jual langsung ditempat yang sama serta langsung didistribusikan kepelanggan tanpa melalui pelantara, maka produk kamu Tidak Wajib memiliki Izin PIRT. Akan tetapi regulasi ini bisa menyesuaikan kebijakan daerah masing-masing.

Kenapa Produk Makanan Wajib Memiliki PIRT?

Memiliki PIRT bukan hanya soal kepatuhan pada regulasi, tetapi juga soal kepercayaan konsumen. Dengan adanya PIRT, konsumen merasa lebih aman saat membeli produk makanan atau minuman yang kamu produksi. Selain itu, PIRT juga membuka peluang usaha yang lebih besar karena banyak toko modern dan platform e-commerce hanya menerima produk yang memiliki izin edar resmi.

produk wajib pirt

Cara Mendaftarkan Produk Wajib PIRT

Jika Kamu masih bingung dengan Artikel Produk Makanan Yang Wajib Memiliki PIRT,Kamu bisa bertanya secara langsung ke ChatAja! Selain itu kamu juga bisa mengurus produk makanan kamu di ChatAja! dengan mudah hanya dengan sekali chat saja!

Kamu bisa menghubungi kamu melalui link berikut.

Kesimpulan

Produk Wajib Yang Memiliki PIRT

Tidak semua produk harus memiliki Izin PIRT, ada beberapa produk dengan kondisi tertentu yang tidak harus memiliki PIRT. Akan tetapi kamu tetap harus memiliki izin yang lain ya. Selain itu memiliki PIRT bukan hanya untuk mengikutin kewajiban saja, tapi juga sebagai kesadaran bahwa untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang kita jual.

Jadi jangan ragu untuk mengurus Izin PIRT, karena itu sangat penting untuk produk kamu, mengingat saat ini ketanya persaingan antar UMKM menuntut kamu untuk kreatif, selain itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh kompetitor alangkah baiknya kamu mempersiapkan semua izin dan legalitas usaha kamu agar mengikuti aturan yang berlaku. 

Perpanjang PIRT Online

Cara Perpanjang PIRT Online Lengkap & Mudah

Cara Perpanjang PIRT Online Lengkap & Mudah

Perpanjang PIRT Online

Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan salah satu izin penting bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman skala kecil, terutama UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Izin ini diberikan kepada produk pangan yang diproduksi secara rumahan dan menjadi legalitas penting agar produk tersebut dapat dijual secara resmi dan dipercaya oleh konsumen. Namun, PIRT memiliki masa berlaku terbatas. Jika masa berlaku PIRT Anda sudah hampir habis, penting untuk segera memperpanjang izin tersebut agar usaha Anda tetap berjalan lancar. Kabar baiknya, kini Anda bisa melakukan perpanjangan PIRT secara online! Artikel ini akan membahas cara perpanjang PIRT online dengan langkah-langkah yang jelas dan mudah diikuti.

Apa Itu PIRT?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara perpanjang PIRT online, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu PIRT. PIRT adalah izin yang diberikan oleh Dinas Kesehatan setempat kepada pelaku usaha mikro yang memproduksi makanan atau minuman dalam skala kecil. Izin ini menjamin bahwa produk pangan yang dijual telah memenuhi standar kesehatan dan layak dikonsumsi.

PIRT umumnya berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang setelah masa berlaku habis. Jika tidak diperpanjang, Anda berisiko terkena sanksi hukum dan produk Anda tidak dapat diedarkan secara resmi di pasaran. Lebih lengkap kamu bisa membaca artikel Apa Itu PIRT?

Kenapa Harus Perpanjang Izin PIRT?

Memperpanjang PIRT adalah langkah penting bagi kelangsungan bisnis Anda. Berikut beberapa alasan kenapa Anda harus segera memperpanjang PIRT yang hampir kadaluarsa:

  1. Legalitas Usaha: Dengan memperpanjang PIRT, usaha Anda tetap berjalan sesuai aturan hukum.
  2. Kepercayaan Konsumen: Konsumen lebih percaya pada produk yang memiliki izin resmi.
  3. Distribusi Luas: Banyak distributor dan pengecer hanya menerima produk yang memiliki izin PIRT yang sah.
  4. Hindari Denda dan Sanksi: Tidak memperpanjang PIRT dapat mengakibatkan denda, penyitaan produk, atau bahkan penutupan usaha.

Cara Perpanjang PIRT Online

Persyaratan Yang Harus Disiapkan (Jika Mengurus Sendiri)

Sebelum melanjutkan ke proses perpanjangan, pastikan Anda sudah memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Fotocopy KTP Pemilik yang didaftarkan mengikuti penyuluhan
  2. Pas Foto (Format File JPG)  Pemilik yang didaftarkan mengikuti penyuluhan
  3. Data tempat usaha
  4. Data produk (Beserta Design)
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha (jika tempat usaha berbeda dengan alamat KTP)
  6. Fotocopy Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari Kecamatan setempat atau secara online melalui oss.go.id
  7. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)  Pemilik
  8. Fotocopy sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  9. Sertifikat PIRT yang diajukan perpanjangan

Cara Memperpanjang PIRT secara online:

  1. Akses Website PIRT
    Langkah pertama dalam cara perpanjang PIRT online adalah mengunjungi website resmi PIRT
  2. Login atau Daftar Akun
    Jika Anda sudah memiliki akun di website PIRT, silakan login menggunakan akun yang ada. Namun, jika ini pertama kalinya Anda mengakses layanan ini, Anda harus mendaftar terlebih dahulu. Pendaftaran biasanya memerlukan data pribadi seperti nomor KTP, email, dan nomor telepon yang aktif.
  3. Pilih Menu Perpanjangan PIRT
    Setelah masuk ke akun Anda, cari opsi yang terkait dengan "Perpanjangan PIRT". Menu ini biasanya terdapat di bagian perizinan usaha atau perizinan pangan. Klik menu tersebut untuk memulai proses perpanjangan.
  4. Unggah Dokumen Persyaratan
    Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen yang menjadi syarat perpanjangan, seperti fotokopi PIRT yang lama, sertifikat PKP, label produk terbaru, dan surat permohonan perpanjangan. Pastikan semua dokumen sudah dipindai dengan jelas agar tidak ada kendala dalam proses verifikasi.
  5. Isi Formulir Perpanjangan
    Selain mengunggah dokumen, Anda juga perlu mengisi formulir online yang disediakan. Formulir ini berisi informasi terkait produk yang Anda jual, alamat usaha, dan data pribadi Anda sebagai pemilik usaha. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen-dokumen yang Anda unggah untuk menghindari penolakan dari pihak berwenang.
  6. Verifikasi dan Proses Persetujuan
    Setelah semua langkah di atas selesai, dokumen Anda akan diverifikasi oleh pihak Dinas Kesehatan.

Jika dokumen dan syarat yang Anda ajukan lengkap dan sesuai, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa perpanjangan PIRT Anda telah disetujui. Izin baru akan dikirimkan melalui email atau dapat diunduh langsung dari akun Anda di website.

cara perpanjang pirt online

Cara Perpanjang PIRT Online di ChatAja!

Kamu masih bingung dengan Cara Perpanjangan PIRT Online kamu juga bisa memanfaatkan Jasa Pengurusan dan Perpanjangan Izin Edar PIRT di ChatAja! Jasa Pengurusan Izin PIRT di ChatAja! sangat cepat dan murah. Banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan seperti pembayaran bisa diakhir, layanan cepat hanya 1 hari, dan proses sangat muda. 

Kamu bisa menghubungi kamu melalui link berikut.

Kesimpulan

Cara Perpanjang PIRT Online

Proses cara perpanjang PIRT online kini menjadi lebih mudah dan praktis dibandingkan dengan metode manual. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang izin PIRT tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kesehatan. Perpanjangan PIRT sangat penting bagi kelangsungan usaha Anda, terutama untuk menjaga legalitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang Anda jual.

Ingatlah untuk selalu memperhatikan masa berlaku PIRT dan persiapkan segala dokumen yang diperlukan jauh-jauh hari agar proses perpanjangan berjalan lancar. Dengan begitu, usaha Anda akan terus berkembang tanpa hambatan administratif yang mengganggu.

Jika Anda mengalami kendala selama proses perpanjangan, jangan ragu untuk menghubungi ChatAja! ya. Sampai jumpa dipembahasan berikutnya.