Jika kamu seorang pelaku usaha di bidang makanan atau minuman, kamu mungkin pernah mendengar tentang Sertifikasi PIRT. Tapi, apakah kamu tahu bahwa tidak semua bisnis makanan harus punya PIRT? Di artikel ini, kita akan membahas Jenis Produk Apa Saja Yang Wajib Memiliki PIRT, mengapa sertifikasi ini penting, dan bagaimana cara mendapatkannya. Yuk, simak sampai habis!
PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga, adalah izin edar yang diberikan kepada produsen makanan atau minuman skala rumah tangga. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat dan menjadi bukti bahwa produk yang dijual telah memenuhi standar keamanan pangan.
PIRT wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memproduksi makanan atau minuman dalam skala kecil hingga menengah, terutama jika ingin memasarkan produknya secara lebih luas, seperti di pasar modern, swalayan, atau e-commerce. Lebih lengkap kamu bisa membaca artikel Apa Itu PIRT?
Tidak semua produk makanan atau minuman membutuhkan sertifikasi PIRT. Namun, jika kamu menjalankan salah satu jenis usaha berikut, PIRT wajib kamu miliki:
1. Usaha Makanan Olahan
Usaha yang memproduksi makanan olahan seperti keripik, kue kering, roti, manisan, atau produk makanan lain yang diolah dengan cara penggorengan, pemanggangan, atau pengeringan wajib memiliki sertifikasi PIRT. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengolahan tersebut aman dan sesuai standar.
2. Usaha Minuman Olahan
Jika kamu membuat sirup, sari buah, jus kemasan, minuman herbal, atau teh olahan, produkmu juga harus memiliki PIRT. Minuman olahan, apalagi yang memiliki masa simpan panjang, perlu mendapatkan jaminan dari pemerintah bahwa proses produksinya aman dari kontaminasi.
3. Usaha Produk Cemilan dan Snack
Cemilan seperti popcorn, kerupuk, kacang goreng, dan berbagai snack ringan lainnya juga wajib memiliki PIRT. Meski terlihat sederhana, snack ringan juga harus melewati uji keamanan pangan, terutama jika kamu berniat memperluas pasar hingga ke luar kota atau melalui toko retail modern.
4. Usaha Produk Bumbu Olahan
Jika kamu memproduksi bumbu dapur olahan seperti sambal kemasan, bumbu rendang, bumbu pecel, atau bumbu instan lainnya, kamu wajib memiliki PIRT. Konsumen perlu yakin bahwa produk bumbu yang mereka beli tidak mengandung bahan berbahaya dan diproduksi dengan cara yang higienis.
5. Usaha Pengemasan Ulang Produk Makanan
Bukan hanya produsen makanan, usaha yang melakukan pengemasan ulang juga harus memiliki PIRT. Misalnya, jika kamu membeli produk makanan dari pemasok dan mengemasnya ulang dengan merekmu sendiri, produk tersebut harus terdaftar dan memiliki izin PIRT.
Apakah semua produk wajib memiliki PIRT? Jawabannya adalah tidak, ada beberapa produk makanan yang tidak wajib memiliki PIRT. Produk tersebut antara lain adalah produk yang tidak melalui tahapan pengemasan ulang.
Sebagai contoh jika kamu seorang UMKM yang menjual telur gulung yang kamu goreng, kemas, dan jual langsung ditempat yang sama serta langsung didistribusikan kepelanggan tanpa melalui pelantara, maka produk kamu Tidak Wajib memiliki Izin PIRT. Akan tetapi regulasi ini bisa menyesuaikan kebijakan daerah masing-masing.
Memiliki PIRT bukan hanya soal kepatuhan pada regulasi, tetapi juga soal kepercayaan konsumen. Dengan adanya PIRT, konsumen merasa lebih aman saat membeli produk makanan atau minuman yang kamu produksi. Selain itu, PIRT juga membuka peluang usaha yang lebih besar karena banyak toko modern dan platform e-commerce hanya menerima produk yang memiliki izin edar resmi.
Jika Kamu masih bingung dengan Artikel Produk Makanan Yang Wajib Memiliki PIRT,Kamu bisa bertanya secara langsung ke ChatAja! Selain itu kamu juga bisa mengurus produk makanan kamu di ChatAja! dengan mudah hanya dengan sekali chat saja!
Kamu bisa menghubungi kamu melalui link berikut.
Tidak semua produk harus memiliki Izin PIRT, ada beberapa produk dengan kondisi tertentu yang tidak harus memiliki PIRT. Akan tetapi kamu tetap harus memiliki izin yang lain ya. Selain itu memiliki PIRT bukan hanya untuk mengikutin kewajiban saja, tapi juga sebagai kesadaran bahwa untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang kita jual.
Jadi jangan ragu untuk mengurus Izin PIRT, karena itu sangat penting untuk produk kamu, mengingat saat ini ketanya persaingan antar UMKM menuntut kamu untuk kreatif, selain itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh kompetitor alangkah baiknya kamu mempersiapkan semua izin dan legalitas usaha kamu agar mengikuti aturan yang berlaku.
Chat Sekarang!