Bagi Kamu yang memiliki usaha di bidang makanan dan minuman, khususnya yang masih skala kecil atau rumahan, izin edar produk adalah hal yang wajib dipahami. Dua istilah yang sering muncul dalam pembicaraan soal izin adalah PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Mungkin Kamu pernah mendengar keduanya, tetapi masih bingung, apa sih perbedaannya? Yuk simak penjelasan Perbedaan PIRT dan BPOM berikut.
Di artikel ini, kita akan membahas perbedaan PIRT dan BPOM dengan bahasa yang mudah dipahami, serta memberikan panduan praktis agar Kamu bisa memilih izin yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.
PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga, yaitu izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk produk makanan atau minuman yang diproduksi dalam skala kecil, biasanya di rumah. Sederhananya, PIRT adalah izin yang cocok bagi pengusaha makanan rumahan yang ingin memastikan produknya legal dan aman untuk dijual.
Berikut beberapa hal penting tentang PIRT:
Produk yang Memperoleh PIRT
Produk makanan atau minuman yang tidak mudah rusak seperti keripik, kue kering, abon, dan jenis makanan lain yang tidak perlu penyimpanan khusus bisa mendapatkan izin PIRT.
Skala Usaha:
Izin ini ideal untuk usaha kecil yang produksi makanannya masih dalam skala terbatas, misalnya hanya dijual di pasar lokal atau dijajakan secara online dalam jumlah kecil.
Masa Berlaku:
Izin PIRT biasanya berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang jika bisnis Kamu terus berjalan. Jika ada perubahan dalam jenis produk atau proses produksi, izin ini perlu diperbarui.
Proses Pengajuan:
Untuk mendapatkan PIRT, Kamu harus mengikuti pelatihan tentang keamanan pangan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan. Setelah pelatihan, akan ada inspeksi di tempat produksi untuk memastikan semuanya sesuai standar.
Label PIRT:
Produk yang sudah mendapat izin PIRT akan diberi nomor PIRT yang harus dicantumkan di kemasan. Ini menKamukan bahwa produk tersebut sudah diuji dan aman dikonsumsi.
BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat, kosmetik, dan makanan di Indonesia. BPOM ini lebih cocok untuk produk yang ingin dipasarkan secara lebih luas, seperti di supermarket, toko retail besar, atau bahkan diekspor. Berikut beberapa poin penting mengenai BPOM:
Produk yang Wajib Daftar ke BPOM: Semua produk makanan dan minuman kemasan, kosmetik, dan obat-obatan harus memiliki izin dari BPOM. Produk yang lebih kompleks, terutama yang melibatkan bahan kimia atau proses pengawetan tertentu, biasanya perlu izin BPOM.
Skala Usaha:
Izin BPOM biasanya lebih cocok untuk perusahaan yang sudah memproduksi dalam skala besar atau yang ingin memperluas pasar, baik ke seluruh Indonesia maupun luar negeri.
Masa Berlaku:
Sertifikasi BPOM tidak memiliki masa berlaku tertentu. Namun, jika ada perubahan dalam komposisi, kemasan, atau proses produksi, produk tersebut harus didaftarkan ulang.
Proses Pengajuan:
Proses untuk mendapatkan izin BPOM lebih rumit dibandingkan PIRT. Produk harus melalui pengujian laboratorium untuk memastikan kualitas dan keamanannya. Setelah itu, barulah izin bisa diberikan.
Label BPOM:
Produk yang sudah lolos uji akan mendapatkan nomor registrasi BPOM yang wajib dicantumkan di kemasan produk. Nomor ini menKamukan bahwa produk sudah lulus uji dari BPOM dan aman untuk dikonsumsi.
Setelah mengetahui pengertian PIRT dan BPOM, berikut ini adalah perbedaan mendasar antara keduanya yang perlu Kamu ketahui:
Cakupan Produk:
PIRT hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman rumahan yang tidak mudah rusak. Sedangkan BPOM mencakup lebih banyak produk, termasuk makanan, minuman kemasan, kosmetik, hingga obat-obatan.
Skala Usaha:
PIRT biasanya digunakan oleh usaha kecil atau rumahan. Sementara itu, BPOM lebih cocok untuk perusahaan yang memiliki produksi skala besar atau ingin mendistribusikan produk mereka di pasar nasional atau internasional.
Proses dan Pengawasan:
Proses mendapatkan PIRT relatif lebih sederhana, melibatkan pelatihan singkat dan inspeksi. Sebaliknya, BPOM memiliki prosedur yang lebih kompleks karena produk harus diuji di laboratorium sebelum izin diberikan.
Jenis Produk:
PIRT lebih cocok untuk produk makanan yang sederhana dan tidak membutuhkan penyimpanan khusus. BPOM dibutuhkan untuk produk yang lebih kompleks, seperti makanan olahan yang membutuhkan pengawetan atau proses produksi tertentu.
Pasar yang Dijangkau:
Produk dengan izin PIRT biasanya hanya beredar di pasar lokal. Sedangkan produk yang memiliki izin BPOM bisa dipasarkan secara nasional, bahkan di luar negeri.
Jika Kamu adalah pemilik UMKM yang baru memulai usaha atau produksi Kamu masih kecil, PIRT mungkin sudah cukup. Izin ini relatif mudah didapat dan biayanya juga lebih terjangkau. Apalagi jika produk Kamu hanya dipasarkan di area lokal atau secara online dalam skala kecil.
Namun, jika Kamu ingin menjual produk di supermarket besar, memperluas distribusi ke seluruh Indonesia, atau bahkan ekspor, Kamu membutuhkan izin BPOM. Produk yang sudah mendapat sertifikasi BPOM akan lebih dipercaya oleh konsumen, terutama jika Kamu berencana menembus pasar yang lebih luas.
PIRT dan BPOM, meskipun keduanya berfungsi untuk memastikan keamanan produk makanan dan minuman, memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal cakupan, proses, dan skala usaha. PIRT lebih cocok untuk usaha kecil yang memproduksi makanan sederhana dalam skala kecil, sedangkan BPOM lebih relevan bagi bisnis yang ingin memperluas pasar ke tingkat nasional dan internasional.
Menentukan izin yang tepat tergantung pada jenis produk dan skala usaha Kamu. Dengan memahami perbedaan antara keduanya, Kamu bisa memastikan produk Kamu tidak hanya legal, tetapi juga mendapatkan kepercayaan dari konsumen. Apakah Kamu hanya ingin menjual di pasar lokal atau berambisi menjangkau pasar global, pastikan produk Kamu mematuhi peraturan yang berlaku, baik itu melalui PIRT atau BPOM.
Chat Sekarang!