berapa biaya pengurusan pirt

Berapa Biaya Pengurusan PIRT? Ini Rinciannya

Berapa Biaya Pengurusan PIRT? Ini Rinciannya

berapa biaya pengurusan pirt

Berapa Biaya Pengurusan PIRT?

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang makanan dan minuman, memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan langkah penting untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar keamanan pangan. Namun, banyak yang bertanya, berapa biaya pengurusan PIRT? Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap mengenai biaya yang harus dikeluarkan, serta langkah-langkah yang perlu diambil dalam pengurusan PIRT.

Apa Itu PIRT?

PIRT adalah izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha makanan atau minuman skala kecil, terutama yang memproduksi barang-barang tersebut di lingkungan rumah tangga. Izin ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota setempat. Sertifikat PIRT menjadi tanda bahwa produk pangan yang diproduksi sudah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kamu dapat melihat pengertian PIRT lebih lengkap melalui artikel Apa Itu PIRT

Bagi pelaku UMKM, memiliki sertifikat PIRT sangat penting karena ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan. Selain itu, produk yang memiliki PIRT juga memiliki peluang lebih besar untuk dapat dipasarkan di toko retail modern atau supermarket.

berapa biaya pengurusan pirt

Berapa Biaya Pengurusan PIRT?

Sebenarnya, biaya pengurusan PIRT Gratis alias tidak bayar. Akan tetapi yang perlu kamu catat, dalam proses pengurusannya mungkin kamu akan membutuhkan beberapa hal yang perlu mengeluarkan biaya tambahan. Biaya-biaya tersebut bisa mencakup cetak dokumen, dan biaya oprasional lain yang membutuhkan anggaran lebih. Karena memang pengurusan PIRT secara langsung melalui Dinas Kesehatan setempat cukup memakan waktu. Akan tetapi saat ini kamu sudah bisa mengurus Izin PIRT kamu secara online, kamu bisa melihat artikel cara pembuatan Izin PIRT secara lengkap melalui artikel berikut Cara Pengurusan PIRT .

Tapi ada hal hal yang perlu kamu garis bawahi yaitu pengurusan PIRT membutuhkan izin dasar lain seperti NIB atau Nomor Induk Berusaha. Jadi pastikan jika kamu ingin mengurusa PIRT secara mandiri, kamu harus memiliki NIB terlebih dahulu.

Apakah Ada Jasa Pengurusan PIRT?

Jawabannya tentu ada, akan tetapi kamu disarankan untuk mengurus PIRT kamu secara mandiri terlebih dahulu, hal ini dimaksudkan agar kamu mengetahui proses dan detail produk kamu. Tapi kalau kamu sudah bingung dan tidak mau repot kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan Izin PIRT.

ChatAja! menyediakan jasa pengurusan Izin PIRT untuk kamu yang ingin berjualan baik secara online maupun offline tetapi kamu masih terkendala mengenai Izin Edar Produk. ChatAja! bisa membantu pengurusan Izin Edar PIRT kamu hanya dalam waktu satu hari dan dengan syarat yang simple yaitu hanya KTP saja. 

Berapa Biaya Pengurusan PIRT di ChatAja?

ChatAja! melayani jasa pengurusan PIRT dengan harga dan proses yang sangat mudah, kamu dapat mengurus izin Edar PIRT kamu hanya dengan Rp.200rban per produk, selain itu pengurusan di ChatAj! hanya membutuhkan waktu satu hari, jadi kamu akan sangat terbantu jika ingin buru-buru memasarkan produk kamu secepat mungkin. 

Kamu bisa menghubungi kamu melalui kontak yang tersedia di Icon Whatsappp, atau kamu juga bisa melalui halaman yang sudah kami sediakan jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut.

 

berapa biaya pengurusan pirt

Kesimpulan Berapa Biaya Pengurusan PIRT?

Berapa Biaya Pengurusan PIRT

Biaya pengurusan PIRT secara mandiri adalah gratis, akan tetapi membutuhkan effort dan proses yang cukup memakan waktu, kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan PIRT di ChatAja! hanya dengan membayar biaya Rp.200Rban Aja! selain itu proses izin kamu akan selesai hanya dalam waktu satu hari.

Memiliki PIRT adalah investasi penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman untuk mendapatkan kepercayaan konsumen serta memperluas pangsa pasar. Jangan ragu untuk mengurus PIRT dan memastikan produk Anda siap bersaing di pasar yang lebih luas!