Jasa Pengurusan PIRT Jogja

ChatAja! menyediakan Jasa Pengurusan Izin PIRT Jogja  yang resmi, cepat, dan mudah. Pengurusan Izin PIRT di ChatAja! kamu bisa bayar belakangan dan tanpa DP. Pengurusan Izin PIRT Online Resmi dan sesuai dengan Prosedur.

Jasa Pengurusan Izin PIRT

ChatAja! Menyediakan Jasa Pengurusan Izin PIRT Resmi dan Legal untuk UMKM yang ingin menjual produknya di Ecommerce Online maupun Offline. Pengurusan Legalitas di ChatAja mengikuti prosedur dan peraturan yang ada. Selain itu kamu dapat berkonsultasi secara gratis secara online dengan tim profesional ChatAja!, Terus kenapa sih kamu harus urus PIRT kamu di ChatAja?

Informasi Tentang Jasa Pengurusan Izin PIRT

Deskripsi Umum Pengurusan Izin PIRT

Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah Sertifikasi Izin Edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada UMKM yang memproduksi makanan atau minuman yang dihasilkan dalam skala kecil atau rumahan. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa produk yang diproduksi telah memenuhi standar kesehatan dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Izin PIRT berbeda dengan izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), di mana PIRT lebih ditujukan untuk produk rumahan yang tidak memerlukan proses steril atau pasteurisasi khusus, seperti camilan, kue-kue kering, keripik, sirup, dan produk lainnya yang memiliki daya tahan lama di suhu ruangan. Sedangkan produk yang membutuhkan proses sterilisasi atau pasteurisasi, seperti susu atau makanan dalam kaleng, umumnya memerlukan izin dari BPOM. Lihat Lebih Lengkap Apa Itu PIRT

Syarat dan Dokumen Untuk Jasa Pengurusan Izin PIRT

Jika kamu ingin mengurus Izin PIRT kamu harus memperhatikan beberapa hal. Perizinan PIRT diperuntukan bagi pelaku UMKM dibidang Makanan dengan skala usaha mikro. Untuk itu kamu harus memperhatikan bahwa tidak semua produk makanan atau minuman bisa menggunakan PIRT sebagai izin edar. Pada umumnya untuk produk yang dapat menggunakan PIRT sebagai izin edar adalah produk olahan Rumah Tangga seperti cemilan dan makanan yang tidak di produksi dalam skala industri. 

Beberapa contoh produk yang tidak bisa menggunakan izin PIRT adalah obat atau produk yang diklaim dalam menyembuhkan suatu penyakit, skincare, makanan dengan bahan pengawet, dan lainnya. Selain itu minuman dalam kemasan juga tidak dianjurkan untuk menggunakan izin edar PIRT. Lebih lengkap terkait produk yang bisa menggunakan izin edar PIRT kamu dapat berkonsultasi secara langsung dengan Tim ChatAja!

Dokumen yang harus kamu siapkan

  • KTP 
  • Akun OSS/NIB bila ada (bisa kami bantu uruskan)
  • Kemasan Produk bila ada (bisa kami bantu buatkan)

Testimoni & Review

Fikri Ahmad Zulfian
Fikri Ahmad Zulfian@zulfia.id
Read More
Pelayanan di ChatAja! sangat cepat dan responsif. semua pertanyaan saya dijawab sama admin. Adminnya sabar dan bener bener memberikan pencerahan.
Nabila
Nabila@naabilayu
Read More
Saya kemarin mengurus PIRT untuk usaha saya slondok, alhamdulillah layananya cepat, saya order pagi sorenya udah jadi.
Mina Alea
Mina Alea@aleamina__
Read More
Layanan cepat, admin gercep banget jawab pertanaan umkm!
Previous
Next

Kenapa Pilih Jasa Pengurusan Izin PIRT di ChatAja?

Legal & Resmi

Layanan di ChatAja! legal dan resmi sesuai dengan peraturan berlaku.

1 Hari Jadi

Pengurusan di ChatAja! cukup 1 hari legalitas kamu terbit.

Bebas DP

Pengurusan di ChatAja! Gratis DP dan kamu bisa bayar belakangan

Klien ChatAja

Pengurusan Izin PIRT di ChatAja!

Selain mengurus sendiri Izin PIRT kamu sendiri, kamu juga bisa menjadikan ini sebagai opsi untuk kamu yang ga mau ribet dan ingin segera Sertifikat Izin PIRT kamu terbit karena sudah ga sabar untuk jualan. 

ChatAja! menyediakan layanan Jasa Pengurusan Izin PIRT cepat, mudah, dan murah. 

Apa Yang Kamu Dapatkan Jika Mengurus di ChatAja?

Jika kamu mengurus legalitas dan perizinan kamu di ChatAja! banyak yang akan kamu dapatkan, diantarnya: 

  1. Sertifikat Izin PIRT Terbit Dalam 1 Hari
  2. Syarat Mudah Hanya KTP & NIB (Jika Ada)
  3. Jika Belum Memiliki NIB, Dapat Kami Bantu Buatkan
  4. Konsultasi Gratis
  5. Dokumen Aman Tersimpan Secara Cloud
  6. Jaminan Legalitas Resmi 
  7. Gratis dan Bebas DP
  8. Pembayaran Bisa Diakhis Setelah Legalitas Selesai

Jika kamu berminat untuk mengurus Izin PIRT kamu di ChatAja! kamu bisa langsung klik tautan dibawah ini. 

Punya Pertanyaan atau Ingin Konsultasi?

Jangan Ragu Untuk Menghubungi Kami